﴿ ماذا يجب عليك في صوم رمضان؟ ﴾
] Indonesia –
Indonesian – [ إندونيسي
Muhammad Ibn Syâmi Muthâin Syaibah
Terjemah : Syafar Abu Difa
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Segala puji bagai Allah. Salawat dan salam
senantiasa tercurah kepada Nabi terakhir, Nabi kita Muhammad, keluarganya, para
sahabat dan siapa saja yang mengambil petunjuknya hingga hari kiamat.
Adapun selanjutnya:
Puasa Ramadhan adalah ibadah yang agung. Seorang
muslim hendaknya benar-benar memperhatikan apa yang diwajibkan dalam puasa
Ramadhan.
Pada setiap pelaksanaan puasa wajib diwajibkan:
1-
Yubayyit niyyah: meniatkan
puasanya sedari malam (pada bagian malam manapun). Siapa yang makan sahur
di malam hari untuk puasa esok hari berarti telah meniatkannya. Nabi -shalallahu
alaihi wasalam- bersabda:
(( مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ مِنْ
اللَّيْلِ فَلَا صِيَامَ لَه))
"Siapa yang tidak meniatkan puasanya sejak
malam, tidak ada puasa baginya.”
[HR. An-Nasai. Hadits sahih]
Saudaraku Muslim, niatkanlah puasamu setiap hari
sedari malam, sebagaimana yang
disebutkan dalam hadits, karena di tiap harinya merupakan ibadah yang terpisah,
sehingga wajib meniatkannya sedari malam.
2-
Menahan
diri dari segala yang membatalkan puasa, sejak terbit fajar kedua hingga
tenggelam matahari, dengan niat beribadah kepada Allah -azzawajalla-. Nabi
-shalallahu alaihi wasallam- bersabda:
(( إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ))
“Sesungguhnya
amal itu tergantung pada niat..” [HR.
Al-Bukhari dan Muslim]
3-
Menghindari
pembatal-pembatal puasa. Pembatal tersebut:
a.
Jima (bersetubuh) dengan masuknya kemaluan pria
pada kemaluan wanita. Ini adalah pembatal yang paling kuat dan paling besar
dosanya. Siapa yang melakukannya di siang Ramadhan dalam keadaan berpuasa wajib
mengqodho dan menunaikan kafarat [1]
serta bertaubat kepada Allah -ta'âla-, sebagaimana yang terdapat
dalam hadits bahwa seorang lelaki menyetubuhi istrinya di siang Ramadhan, Nabi -shalallahu
alaihi wasallam- berkata kepadanya:
“Bebaskanlah seorang budak.”
“Aku tidak punya.” Keluhnya.
“Kalau begitu berpuasalah 2 bulan
berturut-turut!”
Perintah Nabi.
“Aku tidak sanggup.” Iba
lelaki itu.
“Kalau begitu berilah makan 60 orang miskin!”
Perintah Nabi lagi.
[HR. Al-Bukhari dan Muslim]
b.
Keluar
mani dengan sengaja, baik
dengan mencium, mencumbu, meraba, onani dan lain sebagainya. Allah -subhânahu
wata'âla- berfirman dalam hadits Qudsi:
((يَتْرُكُ
طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي ))
“Meninggalkan makan, minum dan hawa nafsunya
demi Aku.”
[HR. Al-Bukhari]
Adapun bercumbu, mencium dan meraba tanpa keluar
mani tidaklah membatalkan puasa, sebagaimana perkataan Aisyah -radiallahu'anha-
:
((كَانَ
رَسُولُ اللَّهِ ع يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ
وَلَكِنَّهُ أَمْلَكُكُمْ لِإِرْبِه ))ِ
“Dahulu Rasulullah -shalallahu alaihi wasallam-
mencium dalam keadaan puasa, mencumbu dalam keadaan puasa, tetapi dia paling
dapat mengontrol hasratnya dari pada kalian.”
c.
Makan
dan minum,
melalui oral (mulut) atau hidung, apapun bentuk makanan dan minumannya. Allah -subhânahu wata'âla- berfirman:
قال تعالى: ﴿(#qè=ä.ur (#qç/uõ°$#ur 4Ó®Lym tû¨üt7oKt ãNä3s9 äÝøsø:$# âÙuö/F{$# z`ÏB ÅÝøsø:$# ÏuqóF{$# z`ÏB Ìôfxÿø9$# ( ¢OèO (#qJÏ?r& tP$uÅ_Á9$# n<Î) È@ø©9$# ﴾
"...dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih
dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai
(datang) malam.." (QS.
Al-Baqarah: 187)
Dan sabda Rasulullah -shalallahu
alaihi wasallam- kepada Laqîth:
((وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ
تَكُونَ صَائِمًا))
“Bersungguh-sungguhlah
ketika memasukkan air ke dalam hidung (ketika berwudu), kecuali engkau sedang
puasa.”
[HR. Ahlu Sunan.
Hadits sahih]
d.
Apa
yang semakna dengan makan dan minum,
seperti: transfusi darah, karena darah merupakan nutrisi tubuh atau suntik
infus. Sedangkan yang tidak mengandung nutrisi tidaklah membatalkan.
e.
Mengeluarkan
darah dengan cara hijamah (bekam), demikian pula mengeluarkan darah dalam jumlah
banyak. Sebagaimana sabda Nabi -shalallahu alaihi wasallam-:
))أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ
((
"Batal puasa orang yang membekam dan yang
dibekam."
[HR. Ahmad dan Abu Dawud. Hadits sahih]
Adapun mengeluarkan sedikit darah untuk
diagnosa, mimisan, berdarah, cabut gigi dan luka tidaklah membatalkan puasa.
f.
Menyengaja
muntah.
Sebagaimana sabda Rasulullah -shalallahu alaihi wasallam-:
))مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنْ
اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ((
“Siapa yang dikuasai rasa muntah tidak ada qodho[2]
baginya (puasanya sah), siapa yang menyengaja muntah hendaknya mengganti
puasanya.”
[HR. Ahmad, at-Turmudzi, Abu Dawud dan Ibnu
Majah. Hadits sahih]
g.
Keluarnya
darah haid dan nifas.
Sebagaimana sabda Nabi -shalallahu alaihi wasallam-:
))أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ((
“Bukankah jika datang haid tidak shalat dan
puasa!”
[HR. Al-Bukhari]
Bagi yang berpuasa hendaknya menghindari
pembatal-pembatal puasa, kecuali yang di luar kemampuannya, seperti haid dan
nifas.
h.
Niat
membatalkan puasa.
Sebagaimana sabda Nabi -shalallahu alaihi wasallam-:
))إِنَّمَا
الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ((
“Sesungguhnya segala sesuatu itu tergantung
niat...”
[HR. As-Syaikhan (al-Bukhari dan Muslim)]
§ Seluruh pembatal puasa yang
dapat dilakukan dengan kehendak, membatalkan jika dilakukan dengan ilmu
(pengetahuan), zâkir (ingat) dan mukhtar (dengan
pilihannya), bukan lupa atau dipaksa atau karena tidak tahu (jahil). Nabi -shalallahu
alaihi wasallam- bersabda:
﴿مَنْ
نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا
أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ﴾
“Siapa yang lupa dan dia sedang berpuasa,
kemudian makan dan minum, hendaknya melanjutkan puasanya, sesungguhnya
Allah-lah yang memberinya makan dan minum.” [HR. Syaikhân (al-Bukhari dan Muslim)]
Tetapi bagi orang yang puasa jangan
berlebih-lebihan dalam berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air ke
hidung ketika berwudu).
§ Puasa tidak batal karena
bercelak, menggunakan obat tetes telinga atau mata, mengobati luka sekalipun
rasanya sampai ke kerongkongan, bersiwak[3],
bahkan bersiwak di syariatkan setiap waktu bagi orang yang puasa maupun tidak.
Orang yang puasa boleh mendinginkan tubuh dengan air atau dengan memakai
pakaian basah pada suhu yang sangat panas, hal itu tidaklah dimakruhkan[4].
[2] Qodho artinya mengganti, dalam hal ini mengganti
puasa.
[3] Siwak adalah akar kayu berasal dari perdu
yang bernama Arâk yang tumbuh di jazirah arab, digunakan sebagai pembersih
gigi.
[4] Makruh secara bahasa aritinya dibenci.
Secara hukum fikih artinya dikerjakan tidak mengapa ditinggalkan mendapat
pahala.
Sumber : http://www.hedaya.tv/Buku/Fiqih_dan_Ushul_Fiqih/Apa_Yang_wajib_Ketika_Puasa_Ramadhan.aspx
Sumber : http://www.hedaya.tv/Buku/Fiqih_dan_Ushul_Fiqih/Apa_Yang_wajib_Ketika_Puasa_Ramadhan.aspx

0 komentar:
Posting Komentar